blog,

pintar

Rabu, 6 Desember 2017

Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Masih Butuh Perbaikan

Ditulis oleh Dera Nugraha, Tanoto Foundation Jakarta.

Peningkatan mutu sekolah/madrasah mengacu pada Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, yang mana sekolah/madrasah dibina dan dievaluasi untuk mencapai dan mengukur ketercapaian acuan mutu yang telah ditetapkan. Pembinaan sekolah/madrasah untuk mencapai acuan mutu satuan pendidikan diperankan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dan evaluasi ketercapaiannya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M).

Evaluasi pencapaian sekolah/madrasah terhadap acuan mutu satuan pendidikan dilakukan melalui Akreditasi. Kegiatan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Sebagai badan evaluasi mandiri yang berwenang untuk menentukan capaian kualitas sekolah/madrasah, BAN S/M memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Karena hasil evaluasi tersebut akan menjadi tolok ukur mutu pendidikan sekolah/madrasah saat ini sekaligus menjadi dasar kebijakan Pemerindah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya.

Akurasi hasil evaluasi sekolah/madrasah akan sangat berkontribusi terhadap akurasi kebijakan Pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya. Artinya  BAN S/M turut memiliki peran yang penting dalam keberhasilan mencetak generasi bangsa yang lebih berkualitas.

Karena vitalnya hasil evaluasi pencapaian mutu sekolah/madrasah tersebut, pelaksanaan akreditasi perlu diperbaiki secara berkelanjutan. Kekurangan yang perlu diperbaiki saat ini adalah :

  1. Penilaian akreditasi belum mampu memotret performa sekolah/madrasah yang stabil (sustained performance). Performa sekolah cenderung sangat baik saat penilaian akreditasi yang dilakukan selama beberapa hari, bahkan hanya 1 hari, dan kembali menurun setelah tim penilai meninggalkan sekolah/madrasah.
  2. Penilaian akreditasi cenderung “paper based assessment”. Kualitas dokumen memiliki peran dominan dalam menentukan hasil akreditasi.

Untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pelaksanaan akreditasi tersebut, dapat dilakukan :

  1. Perubahan pelaksanaan penilaian akreditasi dari single visit menjadi multy visits . Visitasi dilakukan sebanyak 3-4 kali dalam 1 tahun, baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal. Menggunakan instrumen akreditasi, tim penilai secara periodik memotret sustained performance.
  2. Perubahan pelaksanaan penilaian akreditasi dari dokumen sekolah/madrasah sebagai objek penilaian, menjadi instrumen pendukung penilaian. Misalnya penilaian mengenai kerja sama sekolah dengan pihak eksternal. Sebaiknya yang menjadi poin utama bukan dokumen kerja samanya, melainkan sejauh mana realisasi kerja sama tersebut secara nyata berkontribusi terhadap kesuksesan program sekolah. Dokumen kerja sama seperti MoU, SPK, dan sebagainya, merupakan instrumen pendukung bagi tim penilai dalam ‘melacak’ keterlaksanaan dan efektivitas kerja sama tersebut.

Perbaikan-perbaikan pelaksanaan akreditasi tersebut akan meningkatkan akurasi hasil akreditasi sekolah/madrasah, sebagai bentuk evaluasi satuan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan.

Referensi :

  • Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

AUTHOR

Digital Team